Panduan Cara Lapor Dana BOS Kemdikbud Terbaru 2020

Bantuan Operasional Sekolah yang dikucurkan pemerintah pusat punya beberapa ketentuan dasar, simak bagaimana tata kelolanya. Dana BOS pertama kali muncul pada tahun 2005, tepatnya bulan Juli. BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah untuk madrasah dan sekolah yang diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki. Berikut adalah informasi lengkap mengenai alokasi serta tata cara pelaporan dana BOS sesuai petunjuk terbaru

Dana BOS yang diterima pihak sekolah bisa dialokasikan untuk apa saja yang berhubungan dengan sekolah, dengan ketentuan berikut:

  1. Dana BOS harus dikelola dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah (melakukan perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah).
  2. Dana BOS hanya boleh digunakan untuk untuk kepentingan sekolah dan tidak boleh digunakan/dipotong untuk kepentingan pribadi atau pihak manapun.
  3. Penggunaan dana BOS harus berdasarkan kesepakatan bersama antara guru, tim BOS sekolah, dan komite sekolah. 
  4. Pengelolaan dana BOS dilakukan hanya oleh tim BOS yang terdiri dari kepala sekolah selaku penanggung jawab dan 3 bendahara (1 orang dari guru, 1 orang dari Komite Sekolah, dan 1 orang dari orang tua/wali murid).
Tata Cara Pelaporan
Setiap sekolah yang menerima dana BOS wajib melaporkan penggunaan dana yang diperoleh setiap triwulan. Atau dengan kata lain, per satu tahun harus membuat dan melakukan pelaporan sebanyak 4 kali. Setiap sekolah penerima dana BOS harus membuat pembukuan secara lengkap yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung. Adapun pembukuan yang harus disusun terdiri dari:
Panduan Cara Lapor Dana BOS Kemdikbud Terbaru 2020
Panduan Cara Lapor Dana BOS Kemdikbud Terbaru 2020

  1. RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
  2. Buku kas umum
  3. Buku pembantu kas
  4. Buku pembantu pajak
  5. Buku pembantu bank
  6. Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya pihak sekolah harus menyusun laporan dengan detail dan lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Membuat laporan alokasi dana BOS secara terperinci berdasarkan standar pengembangan sekolah.
  2. Laporan yang dibuat harus mencakup seluruh penggunaan dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah pada tahun penerimaan.
  3. Laporan harus menyertakan tanda tangan bendahara, kepala sekolah, dan komite sekolah, serta harus disimpan di sekolah.
  4. Selain melakukan pelaporan secara online, setiap sekolah penerima dana BOS juga harus menyampaikan laporan tersebut kepada pemerintah daerah setempat (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  5. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan kepada warga sekolah dan orang tua/wali murid dengan cara menempelkan laporan di papan informasi sekolah atau sudut lain yang mudah diakses.
Laporan dana BOS harus memiliki rincian sebagai berikut:

  1. Pembiayaan penerimaan siswa/i atau peserta didik baru (pembuatan formulir pendaftaran, publikasi/pengumuman penerimaan siswa/i baru, biaya layanan penerimaan siswa/i baru, dll)
  2. Pembiayaan pengembangan ruang perpustakaan (penyediaan/pembelian buku teks dan non teks yang sesuai dengan kurikulum yang digunakan dan pembiayaan yang menunjang operasional layanan perpustakaan).
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler (pembelian alat/bahan pembelajaran, pengembangan buku elektronik, pembelian perangkat lunak, pembiayaan lomba di sekolah, dll).
  4. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah (pembelian peralatan keselamatan dan kesehatan sekolah, pembiayaan penyelenggaraan rapat,pembiayaan untuk membangun sekolah, biaya perjalanan pengambilan dana untuk keperluan sekolah, biaya kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah, dll)
  5. Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran (pembiayaan ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas, UN, ujian berbasis komputer dan/atau ujian lain, termasuk biaya laporan hasil ulangan).
  6. Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah
  7. Pengembangan profesi guru, tenaga kependidikan, dan manajemen sekolah
  8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah
  9. Perawatan dan/pembelian alat multimedia untuk pembelajaran di sekolah seperti komputer/laptop, printer, scanner, LCD proyektor, dll.
  10. Pembiayaan praktek kerja industri/lapangan di dalam negeri, bursa kerja khusus, pemagangan guru, dan pemantauan kebekerjaan.
  11. Pembayaran honorarium untuk guru yang sudah tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan tidak berstatus aparatur sipil negara.
Pelaporan Dana BOS Secara Online
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) memberikan kemudahan pelaporan dana BOS secara online melalui website resminya di bos.kemdikbud.go.id. Website ini bisa diakses oleh setiap sekolah penerima dana BOS secara gratis. Adapun langkah-langkah untuk mengisi laporan dana BOS secara online adalah sebagai berikut:

Buka Portal BOS 
Buka browser Anda dan silahkan kunjungi bos.kemdikbud.go.id

Login Akun BOS 
Di bagian bawah laman, silahkan pilih menu “Login” dan masukkan username+password akun dapodik Anda.

Tambah Laporan Selanjutnya, mulailah melakukan pelaporan dengan mengklik “Tambah”.

Pilih periode pelaporan 
Pada kotak Triwulan, pilih tahun dan triwulan ke berapa pelaporan tersebut. Misalnya, “Tahun 2020 dan Triwulan ke 2”.

Masukkan jumlah penerimaan dana BOS Pada bagian 
“Penerimaan Dana”, silahkan masukkan jumlah dana BOS yang diterima sekolah Anda.

Klik penggunaan per komponen
Kotak selanjutnya adalah bagian “Penggunaan Dana per Komponen”, yang harus Anda isi dengan rincian dana yang telah dikeluarkan sekolah untuk berbagai keperluan seperti pada poin sebelumnya.

Periksa kembali data yang dimasukkan
Silahkan lihat kembali ke semua bagian untuk memastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar.

Klik Proses
Jika sudah, silahkan klik “Proses”.

Laporan akan terlihat di dasbor
Anda akan melihat laporan Anda di bagian dashboard jika pelaporan telah berhasil.

Laporan bisa diedit kembali
Jika ternyata ada bagian yang salah setelah diproses, Anda masih bisa memperbaikinya dengan mengklik tombol “Edit” di samping kanan.

Logout jika sudah selesai
Setelah semua proses selesai, silahkan klik “Logout”.

Untuk Lebih paham silahkan lihat pada halam utama

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan Cara Lapor Dana BOS Kemdikbud Terbaru 2020"

Post a Comment