Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa:
Pasal 2
- Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
- Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar |
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN
Pada ketentuan Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN dalam hal ini terdapat pada BAB III dengan rincian pasal 6 sampai dengan pasal 9 peraturan ini.
Bahan US, USBN, dan UN
Pada BAB IV dalam Peraturan ini menjelaskan tentang bahan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta ujian Nasional; dengan penjelasan pasal 10 sampai dengan pasal 13.
Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN
Biaya penyyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta Ujian Nasional dapat dipelajari pada BAB V pasal 14 sampai pasal 18.
Untuk lebih jelas dan dapat memiliki file ini, silahkan download di sini
Artikel Terbaru :
SK Penulisan Ijasah SD SMP SMA SMK
Artikel Terbaru :
SK Penulisan Ijasah SD SMP SMA SMK
0 Response to "Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar"
Post a Comment