Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Arsip aris Melalui Penyesuaian (inpassing)

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor : 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian (Inpassing), bersama ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan pelaksanaan penyesuaian/inpassing lingkungan kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut
1. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Arsip aris Melalui Penyesuaian (inpassing)
Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Arsip aris Melalui Penyesuaian (inpassing)

  • Berijazah paling rendah diploma III bidang kearsipan atau bidang pendidikan tinggi yang terakreditasi;
  • Pangkat paling rendah 
  • Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip pali kurang 2 (dua) tahun;
  • Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing
  • Tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu;
  • Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dala
  • Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan; dan
  • Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensi

2. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
  • Berijazah paling rendah ilmu lain dari pendidikan tinggi yang terakreditasi
  • Pangkat paling rendah 
  • Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di kurang 2 (dua) tahun;
  • Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing
  • Tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu;
  • Nilai prestasi kerja pal
  • Mengikuti dan lulus uji 
  • Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun;

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI RIAU Jalan Jend. Sudirman No. 235  Pekanbaru 28111 Telepon (0761) 21360 Website : www.riau.kemenag.go.id 

                
Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional  Arsiparis Melalui Penyesuaian (Inpassing)  Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota 
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor : 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui bersama ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan inpassing PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis di lingkungan kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
  2. Berijazah paling rendah diploma III bidang kearsipan atau bidang pendidikan tinggi yang terakreditasi; 
  3. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 
  4. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip pali kurang 2 (dua) tahun; 
  5. Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa inpassing; 
  6. sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu;
  7. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  8. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan; dan 
  9. Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun. 

PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
  1. Berijazah paling rendah sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain dari pendidikan tinggi yang terakreditasi; 
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 
  3. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip paling kurang 2 (dua) tahun; 
  4. Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa inpassing; Tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu;
  5. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  6. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan; 
  7. Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun; 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Arsip aris Melalui Penyesuaian (inpassing)"

Post a Comment