Dasar Penilaian Hasil Belajar Sesuai Permendikbud

Sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa:

Pasal 2
  1. Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
  2. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
  3. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
  4. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.


Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN


Pada ketentuan Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN dalam hal ini terdapat pada BAB III dengan rincian pasal 6 sampai dengan pasal 9 peraturan ini.

Bahan US, USBN, dan UN

Pada BAB IV dalam Peraturan ini menjelaskan tentang bahan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta ujian Nasional; dengan penjelasan pasal 10 sampai dengan pasal 13.

Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN

Biaya penyyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta Ujian Nasional dapat dipelajari pada BAB V pasal 14 sampai pasal 18.

Untuk lebih jelas dan dapat memiliki file ini, silahkan download di sini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dasar Penilaian Hasil Belajar Sesuai Permendikbud"

Post a Comment